Selasa, 02 Juli 2013

Macam ilmu

Imam syafii RA berkata : Ilmu itu ada dua yaitu ilmu fikih untuk mengetahui hukum agama dan ilmu kedokteranuntuk memelihara badan.(ta'lim mutaallim)

Minggu, 30 Juni 2013

Jadwal lailatul qodr

Imam Nawawi dan yang lainnya memilih pendapat yang menyatakan berpindah pindahnya lailatul qodr.berpijak dari pendapat ini Imam Ghozali dan yg lainnya mengatakan " Bahwa lailatul qodr itu bisa diketahui dengan melihat hari pertama dari bulan Ramadhan :.

Apabila awal Romadhan jatuh pada hari Ahad atau Rabu maka lailatul qodr jatuh pada tanggal 29 Apabila awal Ramadhan jatuh hari senin maka lailatul qodr jatuh pada malam 21
Apabila awal Ramadhan jatuh pada hari selasa atau hari jum at maka lailatul qodr jatuh pada malam 27
Apabila awal Ramadhan jatuh hari kamis maka lailatul qodr jatuh pada malam 25
Apabila awal Ramadhan jatuh hari sabtu maka lailatul qodr jatuh pada malam 23
Syaih Abu Al hasan mengatakan : mulai menginjak usia laki2 dewasa aku belum pernah ketinggalan lailatul qodr dg menggunakan kaidah tersebut.(I anah At tholibin 257 juz II)

Kebohongan orang orang amerika naik ke bulan

Soal : Apa komentar tuan tentang seseorang yang mengaku bisa sampai ke bulanseperti pengakuan orang orang Amerika?
Apakah ditemukan dalil yg menguatkan pengakuan mereka?tolong jelaskan kepada kami dalil dalilnya yg jelas,semoga tuan mendapat pahala dan balasan.
Jawaban :Semoga Alloh memberikan pertolongan untuk mendapatkankebenaran sesungguhnya,bulan itu termasuk salah satu dari tanda tanda Alloh,Menurut para ulama' posisinya berada dilangit paling bawah,untuk sampai kesana seperti berita yg tersebar luas mustahil sekali terjadi baik menurut hukum adat ataupun syariat.
demikian itu karena matahari dan bulan termasuk Ayat Ayat Alloh (tanda tanda Alloh)yg menunjukkan keagungan kerajaannya.sampainya seseorang ke bulan dan matahari atau salah satu diantara keduanya seandainya saja terjadi berarti mempermainkan Ayat ayat Alloh. sedangkan Ayat ayat Alloh( tanda tanda Alloh)itu selalu terjaga dari segala bentuk permainan.bukankah Alloh SWT telah berfirman "termasuk tanda tandanya adalah malam,siang,matahari dan bulan".
sebagaimana halnya tidak boleh ikut campur dalam urusan malam dan siang baik dengan mempercepat,memperlambat,menghambat dan melanggengkannya begitu juga tidak diperbolehkan ikut campur dalam urusan matahari dan bulan.dengan demikian seseorang tidak akan bisa sampai kebulan dan matahari dengan tujuan hanya sekedar memenuhi ambisi ambisi pribadi ataupun keyakinan keyakinan yg mengandung kekufuran.semua ini adalah pendapat yg aku yakini kebenarannya meskipun sebagian Ahlul ilmi berpendapat bahwa peristiwa itu mungkin juga terjadi dan Alloh jualah yg maha mengetahui. (Qurrotul Ain.Fatwa Ismail Zain Hal.229-230)

Hubungan badan diwaktu hamil atau menyusui

Menyetubuhi wanita hamil atau menyusui,apabila khawatir membahayakan janin(bayi dalam kandungan) atau anakmaka hukumnya makruh.bahkan bisa dihukumi haram apabila yakin akan menimbulkan bahaya.
Barangsiapa menghukumi makruh secara mutlak maka yg dimaksudkan adalah ketika tidak khawatir terjadi hal hal yg membahayakan. ( Ianatut tholibin.Hal.273 Juz III)

Resep hidup sehat menurut Ulama' Salaf

Sebagian ulama' salaf mengatakan : sebaiknya seseorang menjaga kesehatan dirinya dengan melakukan tiga perkara
  1. sebaiknya tidak meninggalkan jalan kaki karena dalam setiap harinya seseorang membutuhkannya,maka dari itu hendaknya menyempatkan diri untuk melakukannya
  2. menjaga makan karena kalau sampai teledor makan,pencernaanya akan menyempit
  3. Hendaknya jangan sampai meninggalkan hubungan suami istri karena sumur itu ketika lama tidak ditimba akan lenyap airnya.(At thib An nabawy hal.194)

Menulis kaligrafi di dinding masjid

Dimakruhkan menulis Al quran pada dinding, meskipun dinding masjid,pada baju,makanan dsb.Namun diperbolehkan merobohkan masjid,memakai pakaian dan memakan makanan yg terdapat tulisan Al qur an tsb.(Al Iqna' Juz 1 Hal: 90)

Sabtu, 29 Juni 2013

Merokok dalam masjid_Fatwa Syaih Ismail Zain_

Soal: Apa hukummerokok dalam masjid tanpa mengotorinya seperti terdapat Asbak untuk tempat Latunya?

Jawab: Alloh dzat yg memberi pertolongan terhadap yg benar sesungguhnya merokok jika dipandang dari sisi merokoknya tidak memandang sisi yg lain hukumnya makruh menurut Syafiiyyah sedangkan sebagian ulama' baik dari kalangan syafiyyah atau yg lainnya menghukumi harom sebab merokok termasuk dari sesuatu yg memiliki bau yg tidak sedap pada mulut,merusak dada/hati dan membuang sebagian harta.sedangkan merokok didalam masjid sebagaimana yg dipertanyakan atau diselainnya seperti majlis ta'lim itu harom pula sebab merusak kehormatan masjid krn Alloh telah berfirman"didalam rumah rumah Alloh( Masjid) Alloh telah mengizinkan untuk meninggikan dan menyebut nama nama Alloh didalamnya" yakni Alloh mewajibkan dan memerintahkan agar Buyutulloh (masjid masjid Alloh Di agungkan dan dimuliakan, sedangkan merokok didalamnya malah menghilangkan rasa memuliakan dan mengagungkan dan dikhawatirkn suul khotimah(jelek akhirnya ketika wafat)bagi yang melakukannya.ini(hukum harom) itu jika tidak bermaksud merusak kehormatan masjid akan tetapi jika orang yg merokok didalam masjid bertujuan menentang perintah dan merusak kehormatan masjid maka tidak diragukan lagi kemurtadannya Nauzdubllahi min dzalik Masjid adalah bukti kebesaran Alloh yg wajib untuk diagungkan.( qurrotul Ain Fatwa ismail zain)

Mengubur Mayit dalam peti

   Kesepakatan para ulama' di makruhkan mengubur jenazah dalam peti karena termasuk bid ah kecuali kalau ada udzur seperti ditanah yang lembab atau gembur berair atau adanya binatang buas yang menggalinya walaupun tanahnya kokoh atau menjadi usangnya mayit (protol protol) sekiranya tidak akan bisa terlindungi kecuali dengan di masukkan dalam peti atau jenazah wanita yg tidak punya muhrim .dalam hal ini maka tidak dimakruhkan menggunakan peti mati untuk kemaslahatan bahkan bisa menjadi wajib jika dihadapkan dengan masalah diduga adanya hewan buas dan menjadi usangnya mayit.(Tuhfah ibnu hajar Bab Ad dafnu)