Minggu, 30 Juni 2013

Hubungan badan diwaktu hamil atau menyusui

Menyetubuhi wanita hamil atau menyusui,apabila khawatir membahayakan janin(bayi dalam kandungan) atau anakmaka hukumnya makruh.bahkan bisa dihukumi haram apabila yakin akan menimbulkan bahaya.
Barangsiapa menghukumi makruh secara mutlak maka yg dimaksudkan adalah ketika tidak khawatir terjadi hal hal yg membahayakan. ( Ianatut tholibin.Hal.273 Juz III)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar