Sabtu, 29 Juni 2013

Merokok dalam masjid_Fatwa Syaih Ismail Zain_

Soal: Apa hukummerokok dalam masjid tanpa mengotorinya seperti terdapat Asbak untuk tempat Latunya?

Jawab: Alloh dzat yg memberi pertolongan terhadap yg benar sesungguhnya merokok jika dipandang dari sisi merokoknya tidak memandang sisi yg lain hukumnya makruh menurut Syafiiyyah sedangkan sebagian ulama' baik dari kalangan syafiyyah atau yg lainnya menghukumi harom sebab merokok termasuk dari sesuatu yg memiliki bau yg tidak sedap pada mulut,merusak dada/hati dan membuang sebagian harta.sedangkan merokok didalam masjid sebagaimana yg dipertanyakan atau diselainnya seperti majlis ta'lim itu harom pula sebab merusak kehormatan masjid krn Alloh telah berfirman"didalam rumah rumah Alloh( Masjid) Alloh telah mengizinkan untuk meninggikan dan menyebut nama nama Alloh didalamnya" yakni Alloh mewajibkan dan memerintahkan agar Buyutulloh (masjid masjid Alloh Di agungkan dan dimuliakan, sedangkan merokok didalamnya malah menghilangkan rasa memuliakan dan mengagungkan dan dikhawatirkn suul khotimah(jelek akhirnya ketika wafat)bagi yang melakukannya.ini(hukum harom) itu jika tidak bermaksud merusak kehormatan masjid akan tetapi jika orang yg merokok didalam masjid bertujuan menentang perintah dan merusak kehormatan masjid maka tidak diragukan lagi kemurtadannya Nauzdubllahi min dzalik Masjid adalah bukti kebesaran Alloh yg wajib untuk diagungkan.( qurrotul Ain Fatwa ismail zain)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar