Fatwa Fatwa Ulama' Salaf
Minggu, 30 Juni 2013
Menulis kaligrafi di dinding masjid
Dimakruhkan menulis Al quran pada dinding, meskipun dinding masjid,pada baju,makanan dsb.Namun diperbolehkan merobohkan masjid,memakai pakaian dan memakan makanan yg terdapat tulisan Al qur an tsb.(Al Iqna' Juz 1 Hal: 90)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar